Pada awal tahun ini PPPK PW(Paruh Waktu) masih menggunakan presensi manual, karena hal tersebut Dinas Induk mengakomodir UNOR(Unit Organisasi) yang bertanggung jawab untuk membuat presensi manual yang selanjutnya bisa diteruskan ke Cabang Dinas Wilayah masing-masing sebagai laporan presensi PPPK PW(Paruh Waktu).
Nota Dinas dan Format Presensi Manual --> Unduh
No comments:
Post a Comment